Sabtu, 07 November 2009

Kinerja dan Kompetensi Guru

KINERJA DAN KOMPETENSI GURU

DALAM PEMBELAJARAN

Muh Ilyas Ismail

Abstrak: Kinerja sebagai tingkat pe­laksanaan tugas yang dapat dicapai se­seorang dengan menggunakan kemampu­an yang ada dan batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi. Kinerja juga merupakan prestasi yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya selama periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk pekerjaan tersebut. komitmen menjalankan tugas dinyatakan sebagai salah satu kemampuan yang digunakan untuk meng­ukur kinerja guru. Agar guru dapat menunjuk­kan kinerjanya yang tinggi, paling tidak guru tersebut harus memiliki penguasaan terhadap materi apa yang akan diajarkan dan bagaimana mengajarkannya agar pembelajaran dapat berlangsung efektif dan efisien serta komitmen untuk men­jalankan tugas-tugas tersebut. Kompetensi sebagai karak­teristik seseorang berhubungan dengan kinerja yang efektif dalam suatu pekerjaan atau situasi. Kompetensi memiliki lima karakteristik, yaitu (1) motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu-, (2) sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan komite terhadap situasi atau informasi; (3) konsep diri, yaitu sikap, nilai, image diri seseorang; (4) pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu; dan (5) keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental. Kompetensi guru adalah suatu performansi (kemampuan) yang dimiliki seorang guru meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, proses berpikir, penyesuaian diri, sikap dan nilai-nilai yang dianut dalam melaksanakan profesi sebagai guru.

Kata Kunci : Kinerja, Kompetensi, Pembelajaran

I. PENDAHULUAN

Guru dalam proses pem­belajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar.

Kinerja dan kompetensi guru memikul tang­gung jawab utama dalam tran­sformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil manjadi terampil, dengan metode­-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senan­tiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan infor­masi baru dengan berfikir, ber­tanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara ter­tentu dalam memecahkan mas­alah yang berkaitan dengan kehidupannya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di­tegaskan bahwa pendidik (guru) harus memiliki kompetensi sebagai agen pem­belajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif tersebut yang me­nyatakan bahwa guru sebagai agen pem­belajaran menunjukkan pada harapan, bahwa guru merupakan pihak pertama yang paling bertanggung jawab dalam pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.

Terkait dengan pernyataan tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Fuad Hasan berpendapat bahwa, "sebaik apapun kuri­kulum jika tidak dibarengi oleh guru yang berkualitas, maka semuanya akan sia-sia. Sebaliknya, kurikulum yang kurang baik akan dapat ditopang oleh guru yang ber­kualitas. Oleh sebab itu, peningkatan mutu guru sepatutnya menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan mutu pendidikan (Kompas, 2 Maret 2006).

Hal senada dipertegas lagi oleh Mulyasa (2003: 147) bahwa betapapun bagusnya suatu kurikulum (official), tetapi hasilnya sangat tergantung pada apa yang dilakukan oleh guru dan juga siswa dalam kelas (actual). Bila dicermati kedua pernyataan tersebut di atas, maka keduanya menunjuk­kan bahwa berhasil-tidaknya pelaksanaan kurikulum di sekolah sangat tergantung pada kinerja guru.

Di negara kita, bukan rahasia lagi bahwa masyarakat mempunyai harapan yang berlebih terhadap guru. Keberhasilan atau kegagalan sekolah sering dialamatkan kepada guru. Justifikasi masyarakat ter­sebut dapat dimengerti karena guru adalah sumber daya yang aktif, sedangkan sumber daya-sumber daya yang lain adalah pasif. Oleh karena itu, sebaik-baiknya kurikulum, fasilitas, sarana dan prasarana pem­belajaran, tetapi jika kualitas gurunya rendah maka sulit untuk mendapatkan hasil pendidikan yang bermutu tinggi. Oleh karena itu, kajian tentang kinerja dan kompetensi guru masih merupakan hal penting untuk dibahas di dalam tulisan ini, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai dasar (legal aspect) dalam upaya perancangan dan pengembangan kinerja dan kompetensi guru dalam pembelajaran.

Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk membahas: Pengertian kinerja guru; Fungsi kinerja dalam pembelajaran; Kompetensi guru. dan diakhiri dengan kesimpulan.

II. KINERJA GURU

a. Pengertian Kinerja

Kata kinerja adalah terjemahan dari kata performance yang didefinisikan se­bagai hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama (Rivai & Basri, 2005: 14).

Samsudin (2006:159) memberikan pe­ngertian kinerja sebagai tingkat pe­laksanaan tugas yang dapat dicapai se­seorang dengan menggunakan kemampu­an yang ada dan batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan Nawawi (2005:234) memberikan pengertian kinerja sebagai hasil pelaksanaan suatu pekerjaan. Pengertian tersebut memberikan pema­haman bahwa kinerja merupakan suatu perbuatan atau perilaku seseorang yang secara langsung maupun tidak langsung dapat diamati oleh orang lain.

Di pihak lain, Gibson, et al. (2006: 149), dan Hersey & Blanchard (1993: 5), mendefinisikan kinerja sebagai tingkat ke­berhasilan yang dinyatakan dengan fungsi dari motivasi dan kemampuan. Sedangkan, Mulyasa (2004:136) mendefinisikan kinerja sebagai prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, hasil kerja atau unjuk kerja.

Dari beberapa definisi yang dike­mukakan di atas, dapat dinyatakan bahwa kinerja merupakan prestasi yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya selama periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk pekerjaan tersebut. Untuk mengetahui prestasi yang telah dicapai oleh seseorang dalam suatu organisasi perlu dilakukan penilaian kinerja.

Evaluasi kinerja (performance eva­luation) juga dikenal dengan penilaian kinerja (performance appraisal), yaitu suatu aktivitas untuk menentukan keberhasilan pegawai dalam melakukan suatu pekerjaan dengan hasil yang baik (Ivancevich, 2007: 253). Untuk memudahkan penilaian kinerja diperlukan indikator-indikator kinerja yang jelas. Rivai dan Basri (2005:17) men­jelaskan faktor-faktor yang menandai kinerja seseorang, antara lain: (1) ke­butuhan yang ingin dibuat, (2) tujuan khusus, (3) kemampuan, (4) komitmen, (5) perhatian pada setiap kegiatan, (6) usaha, (7) ketekunan, (8) ketaatan, (9) ke­sediaan untuk berkorban, dan (10) me­miliki standar yang jelas.

Penilaian kinerja dapat juga dilakukan melalui fungsi interaksi dari beberapa faktor yang didefinisikan mempengaruhi kualitas dan kuantitas kinerja. Ainsworth, Smith & Millership (2007: 5). menjelaskan bahwa kinerja merupakan hasil akhir dari per­samaan kemampuan (A), dengan motivasi (M), sedangkan Robbins (1996: 219) mem­berikan definisi kinerja sebagai fungsi dari kemampuan atau ability (A), motivasi atau motivation (M) dan kesempatan atau opportunity (0), atau kinerja = f(A,M,O). Formulasi kinerja tersebut menunjukkan bahwa kinerja merupakan hasil interaksi antara kemampuan, motivasi dan ke­sempatan seseorang dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Untuk menyelesaikan tugas atau pe­kerjaan tertentu maka seseorang harus memiliki tingkat kesediaan dan kemampuan yang mendukung penyelesaian perkerjaan tersebut. Kesediaan seseorang untuk me­ngerjakan sesuatu tidaklah efektif tanpa didukung oleh pemahaman yang jelas tentang apa yang akan dikerjakan dan bagai­mana mengerjakannya. Dengan demikian, aspek kemampuan dan kesediaan se­seorang secara bersama-sama akan ber­pengaruh terhadap kinerjanya.

Dalam implementasi penyelesaian tugas, seseorang tidak sekedar me­merlukan motivasi, tetapi lebih menuntut komitmen seseorang dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung-jawabnya. Komitmen berkaitan dengan kesediaan, ke­pedulian, ketertarikan atas sesuatu dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, komitmen menjalankan tugas dinyatakan sebagai salah satu kemampuan yang digunakan untuk meng­ukur kinerja guru. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kinerja seseorang terhadap pe­kerjaan tertentu dalam kurun waktu tertentu dapat diukur berdasarkan ke­mampuan dan komitmen dalam men­jalankan tugas. Kemampuan yang terkait dengan tugas guru adalah pengusaan ter­hadap bahan ajar yang akan diajarkan dan kemampuan mengelola proses pem­belajaran.

Dengan demikian kinerja lebih berkonotasi pada sejauhmana seseorang melakukan aktifitas baik yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan tingkat kompetensi yang dikuasai­nya atau dengan kata lain kinerja sebagai perilaku lebih banyak dimotori dan koordinasikan oleh sejumlah pengetahuan maupun informasi yang dikuasai seseorang dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tuntutan tugasnya.

b. Kinerja dalam Pembelajaran

Menurut Sanjaya (2005:13-14), kinerja guru ber­kaitan dengan tugas perencanaan, pe­ngelolalan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pem­belajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan balk, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu me­laksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa. Lebih lanjut Brown dalam Sardiman (2000: 142) menjelaskan tugas dan peranan guru, antara lain: menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan pela­jaran sehari-hari, mengontrol dan meng­evaluasi kegiatan belajar siswa.

Pembelajaran sebagai wujud dari kinerja guru, maka segala kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru harus menyatu, menjiwai, dan menghayati tugas-tugas yang relevan dengan tingkat kebutuhan, minat, bakat dan tingkat kemampuan peserta didik serta kemampuan guru dalam mengorganisasi materi pembelajaran dengan penggunaan ragam teknologi pembelajaran yang memadai.

Menurut Silverius (2003: 97), guru adalah tokoh sentral pendidikan dalam upaya menyiapkan kader bangsa di masa depan, kunci sukses reformasi pendidikan. Di antara beberapa faktor yang mem­pengaruhi proses dan hasil belajar siswa, faktor guru mendapat perhatian yang per­tama clan utama, karena baik-buruknya pelaksanaan suatu kurikulum pada akhir­nya bergantung pada aktivitas dankreativitas guru dalam menjabarkan dan merealisasikan arahan kurikulum tersebut. Oleh karena itu, guru harus profesional dalam menjalankan tugasnya.

Syafaruddin dan Nasution (2003: 97), menjelaskan guru profesional yang ber­tugas mengajar di sekolah memerlukan keahlian khusus. Sebagai kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan potensi anak yang sedang mengalarni perkembangan, maka guru harus benar-benar ahli dalam tugasnya. Sedangkan Nurdin (2005: 22), menjelaskan seorang guru profesional harus memahami apa yang diajarkannya dan menguasai bagaimana mengajarkan­nya.

Pembelajaran menurut Hudoyo (1979: 25), menjelaskan bahwa tugas guru sebagai pelaksana kurikulum harus memahami empat pertanyaan kurikulum, yaitu mengapa, apa, bagaimana dan ke­pada siapa topik-topik harus diajarkan? Pertanyaan pertama, mengapa topik-topik harus diajarkan, berkaitan dengan pemahaman guru tentang kegunaan dan hakekatnya. Pertanyaan kedua, apa yang akan diajarkan, berkaitan dengan penguasaan guru terhadap bahan ajar yang akan diajarkan. Pertanyaan ketiga, bagaimana mengajarkan, berkaitan dengan pengu­asaan guru tentang strategi pembelajaran, dan pertanyaan keempat, kepada siapa bahan ajar diajarkan berkaitan dengan pemahaman guru tentang karakteristik siswa yang belajar.

Uraian teoretis di atas memberikan arahan bahwa tugas guru dalam pem­belajaran menuntut pengu­asaan bahan ajar yang akan diajarkan dan penguasaan tentang bagai­mana mengajarkan bahan ajar yang menjadi pilihan. Pemilihan bahan ajar dan strategi pembelajaran yang akan di­gunakan dalam pembelajaran oleh guru tentunya disesuaikan dengan karakteristik siswa yang akan belajar dan kurikulum yang berlaku.

Agar guru dapat mengajar dengan baik, maka syarat pertama yang harus dimiliki adalah menguasai betul dengan cermat dan jelas apa-apa yang hendak diajarkan. Seorang guru yang tidak menguasai bahan ajar, tidak mungkin dapat mengajar dengan baik kepada para siswanya. Oleh karena itu, penguasaan bahan ajar merupakan syarat essensial bagi guru. Hal penting dalam pembelajaran setelah guru menguasai bahan ajar adalah peran guru dalam mengelola pembelajaran. Pengelolaan pembelajaran menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas belajar siswa. Upaya guru untuk menguasai bahan ajar yang akan diajarkan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan optimal dapat terwujud jika dalam diri guru tersebut ada dorongan dan tekad yang kuat (komitmen) untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Dengan demikian, untuk mendapatkan proses dan hasil belajar siswa yang berkualitas tentu memerlukan kinerja guru yang maksimal. Agar guru dapat menunjuk­kan kinerjanya yang tinggi, paling tidak guru tersebut harus memiliki penguasaan terhadap materi apa yang akan diajarkan dan bagaimana mengajarkannya agar pembelajaran dapat berlangsung efektif dan efisien serta komitmen untuk men­jalankan tugas-tugas tersebut.

Berdasarkan pada uraian di atas, maka kinerja guru dapat dinyatakan sebagai tingkat keberhasilan seorang guru secara ke­seluruhan dalam periode waktu tertentu yang dapat diukur berdasarkan tiga indicator yaitu: penguasaan bahan ajar, kemampuan mengelola pembelajaran dan komitmen menjalankan tugas. Berikut ini secara berturut-turut ketiga indicator tersebut di­bahas secara teoretik.

1. Penguasaan Bahan Ajar

Halsey (1994: 148) menyatakan bahwa syarat pertama agar berhasil dalam mengajar ialah menguasai betul dengan cermat dan jelas apa-apa yang hendak diajarkan. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Nurdin (2005: 80) bahwa penguasaan bahan ajar yang akan diajarkan adalah mutlak dimiliki dan dikuasai oleh setiap guru. Sedangkan Woolfolk (1984: 436) menjelaskan bahwa pengetahuan bahan ajar oleh guru adalah salah satu faktor yang dapat menentukan keberhasilan guru dalam pembelajaran. Oleh karena itu, agar guru berhasil dalam kegiatan pembelajaran, maka seorang guru harus menguasai bahan ajar yang akan diajarkan dengan sebaik-baiknya.

. Hal ini dipertegas oleh Hudoyo (1990: 16) bahwa penguasaan, bidang studi (bahan ajar), oleh guru akan sangat membantunya dalam me­ngajar, sebab mengajar adalah suatu proses mengkomunikasikan pengetahuan kepada peserta didik. Dengan demikian, kemampuan seseorang dalam meng­komunikasikan pengetahuan sangat ber­gantung pada penguasaan pengetahuan yang akan dikomunikasikannya itu. Hal ini berarti bahwa dalam proses komunikasi dengan peserta didik, faktor penguasaan bidang studilah yang dapat memampukan guru dalam mengkomunikasikan bahan ajarnya.

Penguasaan bidang studi oleh guru akan tampak dalam perilaku nyata ketika ia mengajar. Penguasaan itu akan tampak pada kemampuan guru dalam men­jelaskan, mengorganisasikan bahan ajar, dan sikap guru. Semakin baik penguasaan bahan ajar oleh guru, maka kemampuan guru dalam menjelaskan dan mengorganisasikan bahan ajar juga se­makin baik. Dengan demikian kinerja guru, salah satunya dipengaruhi oleh penguasaan bahan ajar.

Guru yang kurang mantap pe­nguasaan bidang studi atau kurang yakin apa yang dikuasainya akan kehilangan kepercayaan diri bila berada dalam kelas, selalu ragu-ragu, dan tidak dapat mem­berikan jawaban yang tepat dan tuntas atas pertanyaan peserta didik. Hal ini akan berakibat kurang baik dalam mengajarkan bahan ajar, sebab akan merendahkan mutu pembelajaran dan dapat menimbulkan kesulitan pemahaman oleh peserta didik. Lebih dari itu, guru yang tidak menguasai bidang studi (bahan ajar) akan diremehkan oleh peserta didik.

Untuk dapat menguasai bahan ajar dengan mudah, guru perlu mem­perbanyak membaca, mempelajari, men­dalami, dan mengkaji bahan ajar yang ada dalam buku teks maupun buku pelajaran. Berdasarkan pada uraian di atas, dapat dinyatakan bahwa kinerja guru, salah satunya dipengaruhi oleh penguasaan bahan ajar yang akan diajarkan. Penguasaan bahan ajar oleh guru adalah kemampuan yang dimiliki guru dalam menerapkan sejumlah fakta, konsep, prinsip dan ketrampilan untuk menye­lesaikan dan memecahkan soal-soal atau masalah yang berkaitan dengan pokok bahasan yang diajarkan.

2. Kemampuan Mengelola Pembelajaran

Menurut Uno (2006: 129) kemampuan merujuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang dapat dilihat dari pikiran, sikap, dan perilakunya. Hal ini berarti kemampuan berhubungan dengan kinerja efektif dalam suatu pekerjaan. Sedangkan pengelolaan menunjuk kepada kegiatan-kegiatan yang menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses suatu kegiatan (Rohani HM, 2004: 123). Pengertian pengelolaan dipertegas Djamarah (2005: 144) bahwa pengelolaan berhubungan dengan ketrampilan menciptakan dan memelihara kondisi yang optimal bagi terjadinya proses interaksi antar pihak yang terkait.

Sanjaya (2005: 150) menjelaskan bahwa salah satu tugas guru adalah mengelola sumber belajar untuk me­wujudkan tujuan belajar; sedangkan Usman (2002: 21), menjelaskan bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pem­belajaran. Kualitas pembelajaran, salah satunya dipengaruhi oleh kemampuan guru mengelola pembelajaran.

Menurut Woolfolk (1984: 436), keberhasilan guru dalam pem­belajaran, di samping ditentukan oleh pengetahuan guru tentang bahan ajar dan metode-metode mengajar juga ditentukan oleh pengelolalan kelas. Oleh karena itu, kemampuan guru dalam mengelola pem­belajaran menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas belajar siswa di kelas. Guru harus berupaya me­mikirkan dan membuat perencanaan se­cara seksama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesempatan belajar bagi siswanya.

Mulyasa (2005: 69) menjelaskan bahwa pembelajaran merupakan suatu proses yang kompleks yang melibatkan berbagai aspek yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Aspek-aspek yang saling berkaitan tersebut, antara lain: guru, siswa, bahan ajar, sarana pembelajaran, ling­kungan belajar. Sedangkan, Syafaruddin dan Nasution (2005: 110) menjelaskan bahwa mengorganisir dalam pembelajaran adalah pekerjaan yang dilakukan seorang guru dalam mengatur dan menggunakan sumber belajar dengan maksud mencapai tujuan belajar dengan cara efektif dan efisien.

Dengan demikian, jika dikaitkan dengan pengertian kemampuan mengelola pembelajaran yang telah dijelaskan di atas, maka salah tugas guru adalah meng­upayakan dan memberdayakan semua aspek yang terlibat dalam kegiatan pem­belajaran, yaitu: guru, siswa, bahan ajar, sarana pembelajaran, dan lingkungan belajar sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung efektif. Pernyataan tersebut dipertegas lagi oleh Usman (2002: 21) bahwa pengelolaan pembelajaran terkait dengan upaya guru untuk men­ciptakan kondisi pembelajaran yang efektif sehingga proses pembelajaran dapat ber­langsung, mengembangkan bahan ajar dengan baik, dan meningkatkan ke­mampuan siswa untuk memahami materi pelajaran sesuai dengan tujuan pem­belajaran yang harus mereka capai.

Kondisi pembelajaran yang efektif dapat tercapai jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pembelajaran, mampu menjalin hubungan interpersonal dengan siswa serta mengendalikannya dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kondisi pembelajaran yang efektif akan mempengaruhi kua­litas pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kemampuan mengelola pem­belajaran merupakan upaya guru dalam mengelola pembelajaran selama proses pembelajaran berlangsung dengan dimensi: (1) menciptakan dan memelihara kondisi pembelajaran yang optimal, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran, (3) membina hubungan yang positif dengan siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Upaya guru menciptakan dan meme­lihara kondisi pembelajaran meliputi indi­kator: (1) menunjukkan sikap tanggap, (2) memberi perhatian dan petunjuk yang jelas, (3) menegur/memberi ganjaran, (4) memberi penguatan, (5) mengatur ruangan belajar sesuai kondisi kelas; upaya guru melaksanakan kegiatan pem­belajaran meliputi indikator: (1) membuka pembelajaran, (2) melaksanakan pem­belajaran, (3) melakukan penilaian dan tindak lanjutnya terhadap kegiatan pem­belajaran, dan (4) menutup pembelajaran-, sedangkan upaya guru membina hubungan positif dengan siswa meliputi indikator: (1) membantu mengembangkan sikap positif pada diri siswa, (2) bersikap luwes dan terbuka terhadap siswa, (3) menunjuk­kan kegairahan dan kesungguhan dalam mengajar, dan (4) mengelola interaksi perilaku siswa di dalam kelas.

3. Komitmen Terhadap Tugas

Guru merupakan faktor yang pertama dan utama yang mempengaruhi pelak­sanaan kurikulum. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kurikulum di sekolah harus diawali dengan adanya komitmen guru untuk menjalankan tugas yang aktif, kreatif dan inovatif. Menurut Karlof dan Ostblom (1994: 17), menjelaskan bahwa keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya ditentukan oleh ada­nya partisipasi atau keterlibatan seseorang tetapi juga dipengaruhi oleh adanya komit­men seseorang dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Menurut Partanto & Al Barry (1994: 352) komitmen berkaitan dengan kesatuan janji dan kesepakatan bersama. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa komitmen merupakan pengaturan diri di dalam pe­kerjaan masing-masing atau keterikatan psikologis seseorang pada organisasi. Oleh karena itu, dapat dinyatakan bahwa komitmen berkaitan dengan kesediaan, kepedulian, ketertarikan dan keterlibatan atas sesuatu dengan penuh tanggung jawab.

Mulyasa (2003: 151) menjelaskan bahwa komitmen secara mandiri perlu dibangun pada setiap individu warga sekolah termasuk guru, terutama untuk menghilangkan setting pemikiran dan budaya kekakuan birokrasi, seperti harus menunggu petunjuk atasan dengan mengubahnya menjadi pemikiran yang kreatif clan inovatif.

Pernyataan Mulyasa tersebut dipertegas Syafaruddin & Nasution (2005: 154) yang menyatakan bahwa untuk memantapkan budaya mutu dalam menuju sekolah unggul perlu dibangun komitmen menanamkan dalam diri personil sekolah untuk mencapai tujuan. Hal ini me­nunjukkan bahwa komitmen merupakan suatu kesediaan untuk berpihak kepada sesuatu tugas yang didasari atas kreatifitas untuk mencapai suatu tujuan. Perasaan keberpihakan dan keterlibatan dalam tugas dapat diartikan sebagai unsur kebanggaan dan menyenangi sesuatu, rela berkorban dan bertanggung jawab.

Dari beberapa pendapat di atas, dapat dinyatakan bahwa komitmen adalah suatu keberpihakkan diri terhadap suatu pe­kerjaan atau tugas atas dasar loyalitas, tanggung jawab, dan keterlibatan secara psikologis dalam tugas, seperti ke­banggaan dan rela berkorban.

Komitmen tersebut dapat diraih me­lalui beberapa aktivitas, antara lain: (1) membangun arti penting tugas yang menjadi tanggung jawab, (2) menye­derhanakan berbagai tugas yang rumit, dan (3) berorientasi terhadap penyelesaian tugas. Tugas guru salah satunya adalah mengarahkan dan membimbing kegiatan belajar siswa sehingga siswa mau belajar (Osman, 2002: 21). Untuk itu, agar siswa cenderung aktif dalam kegiatan pem­belajaran maka guru harus dapat meng­arahkan dan membimbing kegiatan belajar siswa. Tugas pengarahan dan pem­bimbingan tersebut dapat terwujud, jika dalam diri guru tersebut ada dorongan dan komitmen untuk melakukannya.

Terkait dengan tugas guru tersebut, Timpe (1991: 177) menyatakan bahwa dasar komitmen adalah komunikasi dan peran serta. Adanya komunikasi dan peran guru ditentukan oleh komitmen guru itu sendiri. Untuk itu, diperlukan komitmen guru mewujudkan proses komunikasi dan peran guru dalam mengarahkan dan mem­bimbing kegiatan belajar siswa sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung efektif.

Ainsworth, Smith & Millership (2007: 134) mempertegas peran komitmen dalam mendukung keberhasilan suatu pekerjaan, bahwa jika mereka kurang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai dan arah strategis suatu organisasi maka mereka tidak pernah memiliki kinerja sesuai dengan harapan.

Berdasarkan pada uraian ter­sebut di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa komitmen terhadap tugas adalah keberpihakan se­orang guru secara psikologis dalam me­ngarahkan dan membimbing kegiatan belajar siswa sehingga kondisi pem­belajaran efektif, yang ditandai oleh: (1) ke­pedulian terhadap kesulitan belajar siswa, (2) partisipasi dalam membimbing kegiatan belajar siswa (secara individu dan ke­lompok), (3) menciptakan suasana pem­belajaran yang menyenangkan, (4) adanya kemauan yang tinggi dalam membelajarkan siswa, (5) tingkat kehadiran yang tinggi dan (6) memiliki tanggung jawab dalam tugas pembelajaran.

III. Kompetensi Guru

a. Pengertian Kompetensi

Kompetensi berasal dari bahasa Inggiris yaitu competence. Maknanya sama dengan being competent, sedangkan competent sama artinya dengan having ability, power, authoority, skill, knowledge, attitude dan sebagainya. Dengan demikian kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keteram­pilan dan pengetahuan seseorang dibidang tertentu. Jadi kata kompetensi diartikan sebagai kecakapan yang memadai untuk melakukan suatu tugas atau suatu keterampilan dan kecakapan yang disyaratkan.

Elliot (2005:5) mengemuka­kan bahwa kompetensi dapat didefisikan sebagai suatu kondisi atau kualitas dari keefektifan, kemampuan, atau kesuksesan. Depdiknas (2002:1) merumuskan bahwa bahwa kompetensi adalah suatu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dalam keputusan Mendiknas Tahun 2002, kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Selain itu ada juga yang memberi makna kompetensi hampir sama dengan keterampilan hidup atau "life skills". Kompetensi atau keterampilan hidup dinyatakan dalam bentuk kinerja atau performansi yang dapat diukur.

Kompetensi sebagai karak­teristik seseorang berhubungan dengan kinerja yang efektif dalam suatu pekerjaan atau situasi. Kompetensi memiliki lima karakteristik, yaitu (1) motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu-, (2) sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan komite terhadap situasi atau informasi; (3) konsep diri, yaitu sikap, nilai, image diri seseorang; (4) pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu; dan (5) keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dijelaskan bahwa kompetensi seseorang terbentuk karena adanya dua faktor utama yang mempenga­ruhi, yakni (1) faktor internal, yaitu potensibawaan yang dimiliki seseorang sejak lahir yang diturunkan dari orangtua; (2) faktor eksternal, yaitu potensi lingkungan yang membentuk seseorang untuk memiliki potensi. Dengan demikian kompetensi adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dapat berupa pengetahuan, keterampilan dan sebagainya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan.

b. Kompetensi Guru

Kompetensi guru merupa­kan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar dan lama mengajar. Pengembangan kompetensi meru­pakan suatu proses konsolidasi dalam memahirkan seperangkat keterampilan yang dibutuhkan untuk mencapai domain kehidupan (Sternberg, 2005:15). Kompetensi guru dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, yang dapat dijadikan pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.

Kompetensi guru merupa­kan gambaran kualitatif tentang khakekat perilaku guru yang penuh arti (Mulyasa, 2007:25). Kompetensi guru berkaitan dengan profesio­nalisme guru. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Kurnia (2005) mengemukakan ciri-ciri guru yang profesional, yaitu (1) memiliki pendidikan, keahlian,dan keterampilan tertentu agar dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik melalui pendidikan dan dalam jabatan yang dilaksanakan secara terpadu, (2) standar kompetensi sesuai dengan tuntutan kinerja sebagai guru profesional, (3) sertifikasi dan lisensi sebagai tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai guru profesional, (4) kode etik guru yang mengatur perilaku guru sebagai pribadi maupun anggota masyarakat, (5) pengakuan masyarakat yang menggunakan jasa guru melalui pemberian kedudukan sosial, proteksi jabatan, penghasilan dan status hukum yang lebih baik yang dibandingkan ketika guru masih dianggap sebagai suatu pekerjaan (vokasionan), dan (6) organisasi profesi guru yang mewadahi anggotanya dalam mempertahankan, memperjuangkan eksistensi clan kesejahteraan serta pengembangan profesional guru.

Kompetensi utama yang harus dikuasai guru adalah membelajarkan peserta didik.Namun demikian, kompetensi ini tidak berdiri sendiri. Hadiyanto (2004:12) mengemukakan ada sembilan karakteristik citra guru yang ideal, yaitu: (1) memiliki semangat juang yang tinggi disertai kualitas keimanan dan ketaqwaan yang mantap, (2) mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan dan perkem­bangan iptek, (3) mampu belajar dan bekerjasama dengan profesi lain, (4) memiliki etos kerja yang kuat, (5) memiliki kejelasan dan kepastian pengembangan karir, (6) berjiwa professional tinggi, (7) memiliki kesejahteraan lahir dan batin, material, dan non material, (8) memiliki wawasan masa depan, dan (9) mampu melaksanakan fungsi dan perannya secara terpadu. Kemudian dijelaskan bahwa guru harus mempunyai: (1) kepribadian yang matang dan berkembang, (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, (3) keteram­pilan untuk membangkitkan minat peserta didik, dan (4) mengem­bangkan profesinya secara berkesi­nambungan.

Menurut Drexel (2003:6-7), seseorang yang memiliki kompe­tensi, yaitu: selalu berorientasi pada hasil, memperhatikan prosedur dalam mengidentifikasi dan menilai hasil proses pembelajaran, memiliki pengalaman, memiliki pengetahuan formal dan informal serta berprilaku terhadap kemajuan.

Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukan bahwa kompetensi guru adalah suatu performansi (kemampuan) yang dimiliki seorang guru meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, proses berpikir, penyesuaian diri, sikap dan nilai-nilai yang dianut dalam melaksanakan profesi sebagai guru. Dalam melaksanakan kegiatan, seorang guru berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus sesuai dengan kompetensinya.

c. Standar Kompetensi Guru

Secara umum seorang guru harus memenuhi dua kategori, yaitu memiliki capability dan loyality. Capability, yakni guru harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang balk; mulai perencanaan, implementasi sampai evaluasi. Loyalitas keguruan, yakni loyal terhadap tugas-tugas keguruan, tidak semata di dalam kelas, tapi juga di luar kelas.

Untuk itu seorang guru harus memiliki sifat: (1) menerima dan mematuhi norma, nilai-nilai kemanusiaan, (2) memikul tugas mendidik dengan bebas, berani dan gembira, (3) sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbu­atannya, (4) menghargai orang lain, (5) bijaksana dan hati-hati, dan (6) taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Djamarah, 2005:36). Seorang guru harus memiliki sepuluh kemampuan dasar sehingga dapat dikatakan profesional. Kemampuan dasar tersebut yaitu: (1) menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar, (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media/ sumber, (5) menguasai landasan-landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, (8) mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkanhasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Sardiman, 1994:163-181).

Interstate New Teacher Assessment and Support Consor­tium (INTASC) Standards bagi seorang guru yaitu harus memiliki pemahaman tentang: bidang ilmu, pengembanganpotensi anak, berbagai strategi pembelajaran, pengelolaan kelas, kemampuan berkomunikasi, perencanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, komitmen, dan menjalin hubungan dengan berbagai pihak.

Dari pembahasan di atas maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki kompetensi dasar. Kompetensi dasar serang guru merupakan pengetahuan, keteram­pilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sebagai seorang guru. Kebiasaan berpikir dan bertindak yang dilakukan secara konsisten dan terus-menerus sebagai seorang guru. Standar kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, dan mata pelajaran (bidang keahlian) yang diajarkan harus sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Lebih lanjut seorang guru harus memiliki sertifikasi guru. Sertifikasi guru merupakan suatu pengakuan/ lisensi yang diberikan kepada guru untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai profesi di bidang kependidikan. Konsekuensi dengan adanya sertifikasi dan lisensi guru menuntut pendidikan dan pengembangan kemampuan guru, sehingga guru tersebut memiliki standar profesi yang dicerminkan dari kompetensi yang dimilikinya.

Dalam kenyataannya kompetensi guru tidak dapat dipilah satu sama lainnya, namun terintegrasi dalam suatu tindakan atau perilaku kehidupan sehari-hari. Dalam kajian ini kompetensi guru secara teoritis dikaji secara terpisah berdasarkan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun standar kompentensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar mendapat sertifikasi untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai tenaga kependidikan yaitu meliputi: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.

1. Kompetensi Pedagogik

Pedagogik mempunyai arti ilmu mendidik. Kompetensi pedago­gik merupakan suatu performansi (kemampuan) seseorang dalam bidang ilmu pendidikan. Untuk menjadi guru yang profesional harus memiliki kompetensi pedagogik. Seorang guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman serta kemampuan dan keterampilan pada bidang profesi kependidikan. Menurut Depdiknas (2002:27) pengetahuan dan pemahaman yang harus dimiliki seorang guru sebagai profesi kependidikan meliputi hal: a) peserta didik, b) teori belajar dan pembelajaran, c) kurikulum dan perencanaan pengajaran, d) budaya dan masyarakat sekitar sekolah, e) filsafat dan teori pendidikan, f) evaluasi, g) teknik dasar dalam mengembangkan proses belajar, h) teknologi dan pemanfaatannya dalam pendidikan, i) penelitian, j) moral, etika dan kaidah profesi.

Menurut Valente, Dalam Matondang (2008:9), menjelaskan bahwa kompe­tensi pedagogik merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting. Kemudian dikemukakan bahwa: This kind of competency is the main problem related to the didacted and methodology used in classroom teaching. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman tentang: (a) sifat dan ciri anak didik serta perkembangannya, (b) konsep­-konsep pendidikan yang berguna membantu anak didik, (c) motodologi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak didik, dan (d) sistem evaluasi yang baik dan tepat. Pada bidang pedagogik, seorang guru harus memiliki kompe­tensi: a) mampu mengidentifikasi dan memahami karakteristik peserta didik dari aspek sosial, moral, kultural, emosional dan intelektual, b) mampu memfasilitasi pengem­bangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, c) menguasai teori belajar dan prinsip­prinsip pembelajaran yang mendidik, d) mampu merancang pembelajaran yang mendidik, e) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, f) mampu merancang penilaian proses dan hasil belajar, g) mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, dan h) mampu menggunakan hasil penilaian untuk berbagai kepen­tingan pembelajaran dan pendidikan.

2. Kompetensi Kepribadian

Kepribadian merupakan suatu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, dan cara berpakaian seseorang. Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda. Kompetensi kepribadian merupakan suatu performansi pribadi (sifat-sifat) yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi kepribadian bagi guru adalah pribadi guru yang terintegrasi dengan penampilan kedewasaan yang layak diteladani, memiliki sikap dan kemampuan memimpin yang demokratis serta mengayomi peserta didik. Jadi seorang guru harus memiliki kepribadian yang: a) mantap, b) stabil, c) dewasa, d) arif, e) berwibawa, f) berakhlak mulia, dan g) dapat menjadi tauladan (Mulyasa, 2007:118).

Literatur psikologi kepriba­dian, umumnya mengelompokkan kepribadian atas 5 domain yang dikenal dengan Big Five Personality, masing-masing: extraversion, agree­ableness, conscientiousness, neuo­riticism, openness to experiences. Menurut Ryckman (2008: 640:642) ads 5 faktor yang mencerminkan kepribadian manusia yaitu: surgency, agreeableness, conscien­tiousness, emotional stability, and intellect.

Berdasarkan kompetensi kepribadian tersebut, seorang guru harus:a) mampu bertindak secara konsiten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, b) mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, c) mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia sebagai tauladan bagi peserta didik dan masyarakat, d) mempunyai rasa bangga menjadi guru, dapat bekerja mamdiri, mempunyai etos kerja, rasa percaya diri dan tanggung jawab yang tinggi, e) berprilaku jujur dan disegani, f) mampu mengevaluasi diri dan kinerja secara terus menerus, g) mampu mengem­bangkan diri secara berkelanjutan dengan belajar dari berbagai sumber ilmu dan h) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3. Kompetensi Sosial

Pakar psikologi pendidikan menyebut kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Kecerdasan sosial merupakan salah satu dari sembilan kecerdasan (logika, bahasa, musik, raga, ruang, pribadi, alam, dan kuliner). Semua kecerdasan itu dimiliki oleh seseorang, hanya mungkin bebera­pa diantaranya menonjol dan yang lain biasa saja atau kurang. Uniknya beberapa kecerdasan tersebut bekerja secara terpadu dan simultan ketika seseorang berpikir dan atau mengerjakan sesuatu.

Menurut Ramly (2006:87) guru merupakan suatu cermin. Guru sebagai cermin memberikan gambaran (pantulan diri) bagaimana dia memandang dirinya, masa depannya, dan profesi yang ditekuninya. Berdasarkan uraian tersebut, yang dimaksud dengan kompetensi sosial merupakan suatu kemampuan seorang guru dalam hal berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan: a) peserta didik, b) sesama pendidik, c) tenaga kependidikan, d) orang tua/wali peserta didik dan e) masyarakat sekitar (Depdiknas, 2003:27). Jadi seorang guru harus: a) mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, b) mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santu dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, c) mampu berkomu­nikasi secara efektif, empatif dan santun dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, d) bersikap kooperatif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi, dan e) mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keberagaman sosial budaya.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi professional merupakan suatu kemampuan sesuai dengan keahliannya. Seorang guru harus menyampaikan sesuatu (sesuai keahliannya) kepada peserta didik dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya. Kanfel (2005:337) mengemukakan bahwa kompetensi di tempat kerja merupakan perpaduan antara performans maksimum dan tipikal perilaku seseorang. Seorang guru harus memiliki kompetensi professional dalam bidang keahliannya.

Seorang guru memiliki kompetensi profesional bila guru tersebut memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar di bidangnya. Adapun beberapa disiplin ilmu dasar yang harus diketahui dan dipahami oleh seorang guru meliputi : a) penguasaan bidang studi (materi) pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkikannya membimbing peserta didik memenuhi kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan, dan b) memilih, mengembangkan kurikulum dan atau silabus sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

Dari pengetahuan dan kemampuan tersebut, maka kompetensi profesional guru dapat dikategorikan atas: a) memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar bidang keahliannya, b) mampu memilih dan mengembangkan materi pelajaran, c) menguasai materi, struktur, dan konsep pola pikir keilmuan yang mendukung bidang keahlian , d) menguasai metode untuk melakukan pengembangan ilmu dan telaah kritis terkait dengan bidang keahlian, e) kreatif dan inovatif dalam penerapan bidang ilmu yang terkait dengan bidang keahlian, f) mampu mengembangkan kurikulum dan silabus yang terkait dengan bidang keahlian, g)mampu melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembe­lajaran, h) mampu berkomunikasi dengan komunitas profsi sendiri dan profesi lain secara lisan maupun tulisan, i) mampu memanfaatkan teknologi informasi dan pembelajaran, berkominikasi dan mengembangkan diri sebagai seorang guru.

IV. Kesimpulan

Kinerja lebih berkonotasi pada sejauhmana seseorang melakukan aktifitas baik yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan tingkat kompetensi yang dikuasai­nya atau dengan kata lain kinerja sebagai perilaku lebih banyak dimotori dan koordinasikan oleh sejumlah pengetahuan maupun informasi yang dikuasai seseorang dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tuntutan tugasnya.

Kinerja guru dapat dinyatakan sebagai tingkat keberhasilan seorang guru secara ke­seluruhan dalam periode waktu tertentu yang dapat diukur berdasarkan tiga indicator yaitu: penguasaan bahan ajar, kemampuan mengelola pembelajaran dan komitmen menjalankan tugas.

Standar kompentensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar mendapat sertifikasi untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai tenaga kependidikan yaitu meliputi: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.

DAFTAR PUSTAKA

Ainsworth, Murray-, Neville Smith; Anne Millership. Managing Performance Managing People, terjemahan Tanto Supriyanto. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer. 2007.

Depdiknas. Pengembangan Sistem Pendidikan Tenaga Kependi­dikan Abad ke 21 (SPTK-21). Jakarta: Depdiknas. 2002.

------------- Standar Kompetensi Guru (SKG).Jakarta:Depdiknas.2003

Rencana Strategik Depdiknas Tahun 2005 — 2009. Jakarta: Depdiknas, 2005.

-------------- Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI Lulusan S-1 PGSD. Jakarta: Depdiknas. 2006.

-------------- Standar Kompetensi Guru v Kelas SD/MI Lulusan S-1 PGSD. Jakarta: Direktorat Ketenagaan - Dirjen Dikti, 2006,

-------------- Deskripsi Kompetensi Guru Dalam Jabatan Fungsional. Jakarta: Depdiknas. 2007.

Djamarah, Syaiful Bahri. Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif Suatu Pendekatan Teoretis Psikologis. Jakarta: Rineka Cipta. 2005

Drexel, Ingrid. The Concept of Competence an Instrument of Social and Political Change. Bergen AS: Stein Rokkan Centre. 2003.

Elliot, Andrew J. and Carlos S. Dweck. "Competences and Motivation", Handbook of Competence and Motivation, ed. Andrew J. Elliot, and Carlos S. Dweck. New York: The Guilford Press, 2005.

Gronlund, Norman E. Measurement and Evaluation in Teaching. New York. Macmillan Pub. Co. Inc. 1981.

Gronlund, Norman E. dan Robert L. Linn. Measurement and Assesment in Teaching. New York-, Macmillan Publishing Comp. 1990.

Hamalik, Oemar. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: Bumi Aksara. 2005.

Halsey, G.D. Bagaimana Memimpin & Mengawasi Pegawai Anda, ter­jemahan Anaf S. Bagindo & M. Ridwan. Jakarta: Rineka Cipta. 1994

Hopkins, Kennth D; Julian C. Stanley. Educational and Psychological Measurement and Evaluation. New York: Prentice-Hall, Inc. 1981.

Hudoyo, H. Pengembangan Kurikulum Matematika & Pelaksanaannya Di depan Kelas. Surabaya: Usaha Nasional. 1979.

Kanfel, Ruth and Phillip L. Ackerman, "Work Competence: A Person-Oriented Perspective", Handbook of Competence and Motivation, ed. Andrew J. Elliot and Carlos S. Dweck. New York: The Guilford Press, 2005.

Karlof, Bengt dan Svante Ostblom. Banchmarking. A Sign­post to Excellence in Quality and Productivity. New York: John Wiley & Sons. 1994.

Kepmenneg Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Mulyasa, Menjadi Guru Profesional. Mencipta­kan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Rosdakarya. 2005.

Mulyasa, E. Standar Kompetensi fl/ dan Sertifikasi Guru, Bandung'. Rosdakarya, 2007.

Nawawi, Hadari. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Kompetitif Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005.

Nitko, Anthony J. Educational Assesment of Student. Ohio: Prentice Hall. Inc. 2001.

Nurdin, Syafruddin. Guru Profesional & Implementasi Kurikulum. Jakarta: Quantum Teaching. 2005.

Palupi Panca Astuti. "Tenaga Pendidik: Tanga Guru Murid Tak Bermutu", Kompas, 2 Maret 2006.

Partanto, Pius A. & M. Dahlan Al Barry. Kamus 11miah Populer. Surabaya: Arbola. 1994.

Permen Dikdas RI Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.

Ramly, A. T. dan E. Trisyulianti. V Pumping Teaching, Memompa Teknik Pengajaran Menjadi Guru Kays. Depok: Kawan Pustaka. 2006.

Ryckman, Richard M. Theories of Personality.Ninth edition.Belmont CA:Thomson
Wadsworth. 2008.

Samsudin, Sadili, Manajemen Sumber Daya, Bandung: Pustaka Setia. 2006.

Sanjaya, Wina. Pembelajaran Dalam Imple­mentasi Kurikulum Berbasis Kom­petensi. Jakarta : Prenada Media. 2005.

Santosa, Singgih, Buku Latihan SPSS Statistik Multivariat. Jakarta: PT Alex Media Komputindo. 2004.

Sappaile, Baso Intang. "Pengaruh Metode Mengajar Guru dan Ragam Tes Terhadap Hasil Belajar Matematika dengan Mengontrol Sikap Siswa" (Disertasi). Jakarta: PPs UNJ. 2005.

Sardiman, A.M. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Silverius, Suke. Guru Pahlawan yang Dipahlawankan Dalam Persebaran Guru Menurut Kebutuhan Sekolah, dalam Selintas Pendidikan Indonesia Di awal Tahun 2003: Tujuh Isu Pen­didikan. Jakarta: Depdiknas. 2003.

Hamalik, Oemar. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: Bumi Aksara. 2005.

Halsey, G.D. Bagaimana Memimpin & Mengawasi Pegawai Anda, ter­jemahan Anaf S. Bagindo & M. Ridwan. Jakarta: Rineka Cipta. 1994.

Hopkins, Kennth D; Julian C. Stanley. Educational and Psychological Measurement and Evaluation. New York: Prentice-Hall, Inc. 1981.

Timpe, A.D. Memimpin Manusia. Jakarta: Gramedia. 1991.

Undang-Undang RI No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang RI No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen

Uno, Hamzah B. Orientasi Baru Dalam Psikologi Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara. 2006.

Usman, M. U. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2002.

Woolfolk, Anita E. Educational Psychology for Teachers. Boston: Allyn and Bacon. 1984.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar